Kamis, 14 Januari 2010

Radiasi Elektro Magnetik

Pada 1864, Maxwell hipotesis bahwa perubahan medan elektrik akan menginduksi medan magnet. Hukum-hukum kelistrikan dan kemagnetan yang diterima pada saat itu adalah :

Hukum Coulomb untuk gaya antar dua muatan atau alternatifnya medan elektrik akibat muatan titik.

Hukum Biot-Savart untuk medan magnet akibat arus listrik.

Hukum Faraday, yang menyatakan bahwa perubahan medan magnetik menginduksi medan elektrik.

Hukum konservasi muatan.

Maxwell showed that these laws were not mutually consistent, one with the other, when the electric fields were changing with time. Maxwell's hypothesis predicted that electromagnetic waves could be produced by oscillating charges or currents. According to Faraday's law, an oscillating magnetic field induces an oscillating electric field in its vicinity


Note: Bi-Lingual Mode On

Tidak ada komentar:

Posting Komentar